Sebuah kabar bagus hadir untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang memiliki rumah sejahtera tapak (RST) atau rumah sejahtera rusun (RSS). Pasalnya, Kementrian Perimahan Rakyat (Kemenpera) saat ini tengah mengkaji rencana untuk memperpanjang jangka waktu cicilan KPR bersubsidi melalui Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hingga 20 tahun.

Selain dengan memperpanjang jangka waktu cicilan KPR Subsidi FLPP, Menpera juga mempermudah persyaratan KPR yang ada. Diharapkan ini akan dapat mengurangi angka kebutuhan rumah (backlog).
Perpanjangan jangka waktu angsuran tersebut, diyakini dapat memudahkan MBR untuk mewujudkan keinginannya memiliki rumah pribadi.
Apalagi, selama 20 tahun, angsuran FLPP akan bernilai tetap, sementara gaji akan terus naik. Sehingga MBR tidak perlu merasa resah sehubungan dengan kenaikan harga rumah sejahtera menjadi Rp88 juta, dari sebelumnya Rp70 juta. Apalagi, pemerintah berjanji akan terus berupaya memberikan skema yang akan memudahkan masyarakat.
Keuntungan dari KPR subsidi FLPP ini adalah sudah mencakup asuransi jiwa dan asuransi kebakaran di dalamnya. Sehingga tidak akan memberatkan keluarga debitur, jika terjadi sesuatu pada rumah atau debitur yang bersangkutan.