Denda Keterlambatan Kartu Kredit kini Dibatasi

Peraturan baru pemerintah mengenai Kartu Kredit yang mulai berlaku Senin kemarin mengatur jumlah denda keterlambatan pembayaran tunggakan kartu kredit yaitu maksimal sebesar Rp150.000 atau 3% dari total tagihan. Hal ini tercantum dalam aturan terbaru Bank Indonesia yang mengatur kepemilikan kartu kredit, surat Edaran Bank Indonesia No.14/17/DASP perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/10/DASP, perihal … Lanjutkan membaca Denda Keterlambatan Kartu Kredit kini Dibatasi