Beli Rumah dengan Take Over KPR, Ini Untung Ruginya

KPR – Take over KPR (kredit pemilikan rumah) adalah cara membeli rumah dengan mengalihkan proses kredit yang sedang berjalan dari pemilik awal (penjual) ke pemilik baru (pembeli).

Misalnya pemilik lama membeli rumah dengan KPR bertenor  15 tahun. Lalu, baru sampai 5 tahun kredit berjalan, pemilik lama ingin menjual rumah tersebut. Pembeli baru nantinya membeli rumah tersebut dengan melanjutkan proses pembayaran kredit rumah.

Take over kredit rumah ini dapat dilakukan di bank yang sama dengan pemberi kredit sebelumnya atau juga di bank yang lain lagi.

Untung Rugi Take Over KPR

Bagi Anda yang berniat untuk membeli rumah dengan cara ini, ada baiknya mengetahui untung rugi membeli rumah dengan take over KPR terlebih dulu untuk dijadikan bahan bertimbangan.

Untung Rugi Take Over KPR

Untung Rugi Take Over KPR

Keuntungan:

  • Surat-surat dan dokumen kepemilikan lebih aman dan terjamin. Ini karena biasanya rumah yang dibeli melalui KPR, pasti sudah melalui proses seleksi bank terlebih dahulu. Bank tentu akan memeriksa semua kelengkapan surat-surat atau sertifikasi pemilik, IMB yang legal, serta pembayaran pajak sebelum menyetujui pengajuan KPRnya.

Selain itu, saat Anda membeli dengan cara take over, akan melibatkan pihak bank dan notaries untuk memastikan legalitas semua dokumen yang diperlukan. Namun, ada beberapa kasus khusus dimana surat kepemilikan akan sedikit bermasalah, yang akan dibahas dibagian berikutnya.

  • Rumah siap ditempati. Karena take over dilakukan kredit berjalan beberapa waktu, artinya rumah sudah siap untuk langsung ditempati oleh pembeli. Berbeda dengan rumah baru yang dibeli di developer. Biasanya Anda harus menunggu selama beberapa waktu untuk menempatinya karena masih dalam tahap pembangunan.
  • Nilai rumah lebih tinggi. Seiring berjalannya waktu, harga rumah biasanya juga akan terus naik. Dengan membeli rumah melanjutkan kredit yang sudah berjalan, sama saja dengan Anda membeli rumah dengan harga yang lebih murah. Ini karena nilai kreditnya sesuai dengan harga yang berlaku beberapa tahun lalu. Untuk lebih pastinya, cobalah lakukan survei harga rumah di lingkungan sekitar.

Kerugian:

  • Prosesnya lebih rumit. Proses take over KPR memang lebih rumit daripada proses KPR biasa karena ada 2 proses yang dilakukan, yaitu melunasi KPR pemilik lama dan mengajukan KPR untuk pembeli baru. Namun, jangan khawatir, karena pihak bank pasti akan membantu Anda.
  • Biaya tambahan. Biaya administrasi yang dibebankan termasuk asuransi jiwa, asuransi kebakaran, serta biaya provisi kredit. Padahal, pemilik sebelumnya juga telah membayar biaya-biaya tersebut (secara KPR).
  • Bunga kredit lebih tinggi. Bank biasanya membebankan bunga yang lebih tinggi untuk KPR rumah bekas dibandingkan dengan bunga kredit untuk rumah baru.
  • Biaya perbaikan. Mengingat rumah yang dibeli bukanlah rumah baru, maka pastinya akan ada beberapa kerusakan, baik besar maupun kecil. Karenanya Anda harus menyediakan dana lebih untuk biaya perbaikan ini.
  • Surat-surat belum beres. Meski biasanya memang kelengkapan surat dalam take over kredit lebih terjamin, namun ada saja kasus di mana surat-suratnya ternyata belum beres atau lengkap. Biasanya hal tersebut terjadi bila membeli rumah secara langsung dari developer. Untuk itu, periksa dengan seksama sertifikat kepemilikan (pemecahan sertifikat dari developer), IMB, serta pajak-pajaknya.

Semoga bisa bermanfaat. (znm)

Tinggalkan komentar